Pedagang Jual Ponsel BM Harus Ganti Rugi Konsumen

 Pada hari ini, Senin (17/2/2020) pemerintah bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM).

Jakarta - Konsumen yang mengetahui dirinya mendapatkan barang elektronik atau ponsel BM, bisa menuntut pedagang tersebut dan meminta ganti rugi.
Aturan IMEI sendiri, yang akan berlaku 18 April, diketahui dirancang pemerintah untuk memerangi peredaran ponsel ilegal di Tanah Air yang dinilai telah merugikan negara karena tidak terkena pajak.
"Kemarin ketika rapat juga dengan Menteri Kominfo, ada juga Pak Merza (Ketua Umum ATSI) terkait dengan bagaimana dengan ganti rugi ketika konsumen membeli perangkat yang ternyata tidak valid atau tidak teregistrasi," ujar Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ojak Manurung dalam diskusi mengenai Aturan IMEi secara virtual, Rabu (15/4/2020).

"Selain konsumen untuk (meminta) ganti rugi, sebenarnya ada di Undang-undang Perlindungan Konsumen," ucap Ojak menambahkan.
Dipaparkan, pada Pasal 19 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatakan pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
"Kewajiban di Pasal 19 di Undang-undang Perlindungan Konsumen itu menempatkan tanggungjawab pelaku usaha untuk memberikan kerugian atas konsumen tadi membeli perangkat yang tidak valid tadi yang bentuknya bisa pengembalian uang, penggantian barang, atau bentuk lain," tutur Ojak.
Terkait hal tersebut, Ojak mengatakan bahwa Kemendag telah melakukan sosialisasi kepada produsen, importir, distributor, hingga pedagang ponsel agar memastikan ponsel yang akan dijualnya itu telah terdaftar di Kementerian Perindustrian.

Pada hari ini, Senin (17/2/2020) pemerintah bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM).

Disampaikan Ojak, setiap pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran barang elektronika, termasuk telepon seluler, komputer genggam, tablet, dia harus mencantumkan IMEI pada barang atau kemasan.
"Jadi, pelaku usaha yang melakukan pendaftaran ini adalah produsen atau importir. Produsen untuk produk dalam negeri, kalau importir itu barang dari luar negeri. Wajib mencantumkan IMEI itu pada barang atau kemasan," kata Ojak.
"Terkait dengan label berbahasa Indonesia, pelaku usaha dalam hal ini importir atau produsen wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Ini beda, kalau tadi mendaftarkan lewat kartu garansi, tapi saat pada label wajib cantumkan IMEI pada kemasan, karena ini kaitannya dengan perlindungan konsumen sehingga bisa cek langsung ke Kementerian Perindustrian," pungkasnya.

84 Responses to "Pedagang Jual Ponsel BM Harus Ganti Rugi Konsumen"

  1. Jadi kita harus berhati-hati dalam membeli barang elektronik bisa saja barang itu adalah barang ilegal

    ReplyDelete
  2. Jadi berhati hatilah dalam membeli handphone jangan asal beli saja apalagi sekarang sekarang banyak penjual handphone yang ilegal ilegal

    ReplyDelete
  3. Makanya kita harus berhati-hati dalam membeli handphone.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jangankan handphone tetapi harus berhati hati dalam hal apapun itu

      Delete
  4. Mau beli handphone sangat lah berhati-hati, sekarang banyak penjual yang ilegal

    ReplyDelete
  5. Aji Syekh Jabar Perdana18 April 2020 at 16:38

    Sebelum membeli alangkah baiknya untuk mengecek suatu produk apakah legal atau ilegal.

    ReplyDelete
  6. Dalam membeli barang alangkah baiknya untuk mengecek nya terlebih dahulu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar agar tau mana mana bm dan mana yg resmi

      Delete
  7. Harus behati hati lah saat membeli barang jangan tergoda karena harganya murah!!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar jika ingin membeli barang bawalah teman yang mengerti tentang hp jika anda tidak tahu

      Delete
  8. Semoga bisa dpt pelajaran yg murah belum tentu bagus

    ReplyDelete
  9. Harus berhati hati saat pembelian barang

    ReplyDelete
  10. Dengan undang undang yang tercantum di atas Akan lebih membantu kita apabila kita membeli barang yang tidak sesuai dengan seharusnya

    ReplyDelete
  11. Rengga Fajar Dharmansyah24 April 2020 at 06:50

    Memang sudah seharusnya konsumen yang mengetahui dirinya mendapatkan barang ponsel BM untuk menuntut pedagang tersebut dan meminta ganti rugi

    ReplyDelete
  12. Harus ada hukaman yang sebanding dengan kelakuan nya karena barang yang bl sangat merugikan bagi kita semua

    ReplyDelete
  13. Kita harus berhati-hati dalam membeli suatu barang

    ReplyDelete
  14. Anbiya Nabila Yuda6 June 2020 at 12:36

    Harus berhati-hati dalam membeli suatu produk dan harusnya ada hukuman atau sanksi kepada pelaku

    ReplyDelete
  15. Sebelum kita membeli barang kita harus tau barang tersebut telah terdaftar di Kementerian Perindustrian.

    ReplyDelete
  16. sebaiknya kita harus hati-hati dan teliti dalam membeli barang

    ReplyDelete
  17. Kita harus lebih teliti dalam membeli sebuah barang

    ReplyDelete
  18. Lebih baik membeli barang yg agak mahal daripada yg murah tapi palsu/ilegal

    ReplyDelete
  19. NANDANG PERNANFA7 June 2020 at 03:58

    Pelaku harus segera ganti rugi

    ReplyDelete
  20. Jadi berhati-hatilah dalam membeli apapun itu karena sekarang marak terjadi barang palsu tapi bilangnya asli

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali, dan harus teiliti dalan meimilih barang

      Delete
    2. Benar jangan tergiur oleh harga yang murah

      Delete
  21. Erika Puji Lestari7 June 2020 at 10:32

    Seharusnya kita lebih berhati-hati dalam memilih dan mengecek nya sebelum kita beli,agar kita tahu bahwa barang itu benar-benar bukan barang ilegal

    ReplyDelete
  22. Dalam berjualan apapun itu kita harus berhati-hati dan teliti

    ReplyDelete
  23. Kita harus berhati hati untuk membeli apapun maupun barang atau makanan,, harus melihat kualitasnyaa

    ReplyDelete
  24. Dalam mebeli barang atu pun segala harus teliti dan berhati2 dan kita harus menliat atu mengecek kualotas dari barang tersebut

    ReplyDelete
  25. Berhati hatilah dalam memilih barang

    ReplyDelete
  26. Dalam membeli barang alangkah baiknya untuk mengecek nya terlebih dahulu agar kita tidak mudah di tipu.

    ReplyDelete
  27. Lebih berhati hati dan teliti

    ReplyDelete
  28. Harus berhati hati lagi dalam membeli barang

    ReplyDelete
  29. Replies
    1. BM itu (black market) maksudnya barang ilegal tanpa di kenai pajak

      Delete
  30. Jangan tergiur dengan harga murah atau kita akan rugi

    ReplyDelete
  31. Lebih bijak saat memilih barang

    ReplyDelete
  32. Hati hati dan jangan lupa periksa dengan teliti barang yang akan dibeli

    ReplyDelete
  33. Kita harus bisa benar benar memilih barang yang baik

    ReplyDelete
  34. Sebaiknya membeli handphone itu yg resmi jangan membeli handphone dari toko yg BM

    ReplyDelete
  35. Harus lebih teliti jika mau membeli handphone bisa saja barang itu kw

    ReplyDelete
  36. Kita harus lebih berhati hati dalam memelih barang yang akhirnya bakal merugikan kita sendiri

    ReplyDelete
  37. Kita haruss teliti saat mau membeli barang klo ceroboh sedikit aja bisa merugikan diri sendiri

    ReplyDelete
  38. Kita harus berhati hati dalam membeli barang, apalagi membeli alat Komunikasi/handphone karena dijaman sekarang banyak sekali produk produk yang sama dengan aslinya (Bajakan)

    ReplyDelete
  39. Sudah seharusnya pedagang mengganti rugi

    ReplyDelete
  40. Harus hati hati jangan sembarangan

    ReplyDelete
  41. jangan membeli barang dari harga murah kalo tidak berkualitas

    ReplyDelete
  42. Kita harus bijak dalam jual beli barang

    ReplyDelete
  43. Ketika kita ingin membeli barang, kita harus berhati hati dalam memilih nya

    ReplyDelete
  44. Sebaiknya beli ponsel di tempat" yg resmi saja

    ReplyDelete
  45. Harus behati hati lah saat membeli barang jangan tergoda karena harganya murah!!

    ReplyDelete
  46. Sebaiknya kalo membeli barang yang memiliki sertifikat resmi biar tidak kejadian lagi.

    ReplyDelete
  47. Lebih hati hati lagi kali mau bepi barang elektronik

    ReplyDelete
  48. Lebih hati² dan lebih detail surat²nya lagi buat yang mau beli ponsel

    ReplyDelete
  49. Jadi kita harus berhati hati dan teliti ketika kita membeli hp

    ReplyDelete
  50. Lebih hati-hati kalau membeli barang

    ReplyDelete
  51. Kita harus lebih berhati hati lagi,jangan tergoda dengan barang yang murah

    ReplyDelete
  52. kita harus lebih teliti dalam memilih sebuah barang

    ReplyDelete
  53. Kita harus bisa memilih barang yg bagus

    ReplyDelete
  54. Pelaku harus segera ganti rugi

    ReplyDelete
  55. Kita harus memilih barang terlebih dahulu

    ReplyDelete
  56. Jangan mudah tertipu oleh merk

    ReplyDelete
  57. kita harus cek terlebih dahulu sebelum membelinya

    ReplyDelete
  58. kita harus tanya tanya dulu sebelum membelinya

    ReplyDelete
  59. kita harus hati hati saat membeli hp

    ReplyDelete
  60. hati hati saat membeli hp saat online

    ReplyDelete
  61. Kita harus melihat kualitas hp nya

    ReplyDelete
  62. Dalam membeli barang alangkah baiknya untuk mengecek nya terlebih dahulu agar kita tidak mudah di tipu.

    ReplyDelete
  63. harus lebih berhati hati dalam membeli barang apa pun itu

    ReplyDelete