Situs KPAI Diretas, Pengaduan Online Jadi Terganggu

Foto: (KPAI)

Jakarta - Situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengalami peretasan. Akibatnya, pengaduan online menjadi terganggu.

Laman resmi situs KPAI dipantau detikcom pagi ini, Rabu (25/9/2019) telah dihack. Halamannya menjadi hitam dengan tulisan besar, "HACKED BY RAKYAT INDONESIA!" Selanjutnya ada pesan memprotes kekerasan yang dialami mahasiswa dalam aksi kemarin dan juga pesan mendukung perjuangan KPK.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati membenarkan kejadian ini. Situs mereka diretas sejak pagi.

"Iya (di-hack), kami lihat tadi pagi. Sekarang sedang ditangani. Kami sedang berproses untuk diperbaiki segera," kata Rita saat dihubungi detikcom.

Akibat peretasan ini, situs KPAI tidak bisa diakses oleh publik. Padahal di laman ini ada pengaduan online.

"Pengaduan online menjadi terganggu," ujar Rita.

30 Responses to "Situs KPAI Diretas, Pengaduan Online Jadi Terganggu"

  1. Sangat mengapresiasi dan semoga menjadi lebih baik lagi kedepannya

    ReplyDelete
  2. Sangat takjub dengan semua peraturan yang di buat ini

    ReplyDelete
  3. Saya salut dengan peraturan ini.

    ReplyDelete
  4. Yang ngeretas ga ada ahlak,tapi bagus juga sih warga indonesia ada yg bisa ngeretas.Nanti,mungkin bisa jadi aset bagi negara indonesia itu sendiri

    ReplyDelete
  5. Harus nya situs kpai tidak diretas,jadi terganggu kan online nya.

    ReplyDelete
  6. Peraturnnya bagus,tapi atas mengaduan ini situs KPAI tidak diakses oleh publik

    ReplyDelete
  7. Pengaduan yang tak terarah mungkin menyebabkan si peretas ini nekat melakukan aksi hack

    ReplyDelete
  8. Peraturan yg sangat baik semoga kedepannya lebih baik lagi

    ReplyDelete
  9. Replies
    1. Sangat baik dengan adanya pengaduan ini agar tidak terganggu lagi onlinya

      Delete
  10. Peraturan yg baguss, semoga kedepannya bisa lebih baik lagi

    ReplyDelete
  11. Peraturan yang sangat bagus,tetapi sejak Pengaduan online menjadi terganggu

    ReplyDelete
  12. Peraturan yang menarik

    ReplyDelete
  13. Peraturan yang sangat mantull

    ReplyDelete
  14. Salut sekali dengan adanya peraturan tersebut

    ReplyDelete
  15. Peraturan yang sangat bagus dan sangat membantu

    ReplyDelete
  16. Peraturan yang sangat bagus dan elegan

    ReplyDelete
  17. Seharusnya situs-situs untuk lembaga negara keamanannya lebih diperkuat supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi

    ReplyDelete
  18. Peraturan yang elegan dan good

    ReplyDelete
  19. Aji Syekh Jabar Perdana19 April 2020 at 23:43

    Kenapa Situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bisa diretas???

    ReplyDelete