Dear Pemerintah, Ini Rekomendasi Operator soal Blokir Ponsel BM

Ilustrasi. Foto: Julian Chokkattu/Digital Trends


Jakarta - Pemerintah masih menggodok aturan IMEI untuk memblokir peredaran ponsel BM (black market) di Tanah Air. Agar tidak merugikan para operator, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) menyampaikan masukan terhadap pemerintah.

Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah mengatakan masukan dari para operator telah disampaikan ke Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DR Ir Ismail MT melalui surat tertanggal 12 September 2019. Ada 10 point yang disodorkan ATSI, yakni:

1. Mengusulkan agar Regulasi terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru. Adapun terhadap alat dan/atau perangkat eksisting tidak diwajibkan untuk registrasi ke Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dan tidak dilakukan pemblokiran.

2. Mengingat bahwa inisiatif ini bukan merupakan kewajiban dalam lisensi operator seluler, ATSI mengusulkan agar pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan di setiap operator seluler untuk pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI dan tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler.

3. Terkait dengan objektif pemerintah untuk pengendalian alat dan/atau perangkat seluler dan untuk proteksi data operator seluler, maka Operator seluler akan mendapatkan data IMEI Legal dari Kominfo dan sistem pengendali alat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI.

4. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).

5. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI yang menjamin pelanggan untuk dapat memilih operator pilihannya.

6. Mengusulkan agar regulasi pengendalian alat dan/atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakukan bagi Inbound Roamer.

7. Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain, dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.

8. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.

9. Mengusulkan kepada Kementerian Kominfo agar pemerintah menunjuk kementerian terkait untuk membangun dan/atau menyediakan Call Centre dan Customer Service untuk melayanani pendaftaran IMEI pada perangkat milik pelanggan, karena hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

10. Mengusulkan kepada pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani dimana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal teknis. pengaturan detail teknis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI utk diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.

8 Responses to "Dear Pemerintah, Ini Rekomendasi Operator soal Blokir Ponsel BM"

  1. Usulan yang bagus untuk menghentikan penjualan ponsel black market (BM) ini

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penjualan BM ini memang merugikan negara jd memang Pantas untuk di tutup

      Delete
  2. Sangat bagus usulan seperti ini

    ReplyDelete
  3. FARHAN MUCHAMAD FADILLAH8 June 2020 at 18:52

    Usulan yang sangat bagus

    ReplyDelete
  4. Hati hati juga saat membeli barang cek bandingkan dengan asli dan yang palsu

    ReplyDelete