Rentetan Kasus Pelecehan Seksual Remas Payudara Di Yogyakarta


Liputan6.com, Yogyakarta - Muncul lagi kasus pelecehan seksual berupa remas payudara dengan korban seorang perempuan berinisial MCR berumur 28 tahun di Daerah Istimewa Yogyakarta. Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch mengatakan kasus begal payudara yang menimpa MCR terjadi di sekitar daerah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY, pada Kamis (11/3/2021) lalu.

"Polisi harus mengusut kasus ini. Kalau dibiarkan akan meresahkan warga. Tugas polisi untuk mengusut dan menindak pelaku. Bisa dengan melakukan patroli rutin seperti yang diterapkan untuk mencegah klitih," katanya Selasa (16/3/2021).

Kamba mengatakan kasus pelecehan seksual yang menimpa korban MCR menambah daftar panjang kasus ini. Dalam catatan Jogja Police Watch (JPW) sepanjang tahun 2018 hingga pertengahan Maret 2021 setidaknya ada 5 kasus remas payudara.

"Minggu (4/11/2018) seorang turis berkebangsaan Belanda menjadi korban begal payudara di jalan Prawirotaman 1, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta. Pelakunya SP merupakan seorang oknum guru honorer SD swasta di Kota Yogyakarta," katanya.

Kasus lainnya pada Selasa (16/7/2019), seorang mahasiswi asal Cilacap menjadi korban pelecehan seksual remas payudara di kawasan Jalan Ngadem Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta. Pelaku US berprofesi sebagai penjual cilok.

Pada Rabu (13/1/2021), korban remas payudara malah seorang pria berambut gondrong. Pelaku mengira korban merupakan seorang wanita. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Banteng Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DIY.

"Hingga kini belum ada rilis dari pihak kepolisian terhadap pelaku kejahatan begal payudara ini," jelasnya.

Pada Jumat (29/1/2021) seorang siswi mengaku menjadi korban remas payudara di simpang tiga, jalan Mawar Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta.

Saat itu, Kapolsek Gondomanan Kompol Bonifasius Slamet mengatakan pihaknya belum menerima adanya kasus pelecehan seksual ini. "Hingga kini belum ada rilis soal pelaku dari pihak Polsek Gondomanan Kota Yogyakarta," katanya.

Kamba mengatakan kasus terbaru remas payudara terjadi pada Kamis (11/3/2021) di sekitar Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman dengan korban seorang perempuan berinisial MCR. Dari catatan kasus pelecehan remas payudara yang terjadi selama ini membuktikan bahwa masih saja ada pelaku yang berani melakukan tindak asusila itu.

"Walaupun sudah ada beberapa pelaku yang ditangkap pihak kepolisian bahkan bisa jadi ada pelaku begal payudara yang sudah divonis pengadilan. Selain itu menjadi bukti nyata bahwa pelecehan seksual berupa begal payudara bisa terjadi kepada siapapun serta menegaskan bahwa tidak ada pembenaran untuk menyalahkan korban dalam kasus pelecehan seksual berupa begal payudara," ujarnya.

JPW mendorong agar ada bukti-bukti kuat bagi korban pelecehan seksual ini untuk dilaporkan ke pihak kepolisian meskipun kasus pencabulan bukan delik aduan tapi delik biasa. Artinya, tanpa korban melaporkan kasus yang menimpanya pun, polisi dapat bekerja untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

"Tinggal pihak kepolisian saja mau mengusut kasus ini atau tidak bukan karena sulit untuk diusut dengan alasan minim alat bukti. Kita tunggu saja," katanya.

Kamba menjelaskan soal kasus remas payudara ini secara hukum pernah berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Vonis berdasar Pasal 290 KUHP oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 8 Maret 2017 kepada Aljanah yang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cabul, memegang payudara seorang pelayan toko buku.

"Hakim memvonis pria 22 tahun tersebut hukuman satu tahun empat bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara," katanya.

Kamba mengatakan, polisi memerlukan alat bukti untuk mengungkap kasus remas payudara ini. Salah satunya adalah visum korban, sementara untuk visum kasus remas payudara dinilai susah.

"Ya sulit memang kasus begal payudara itu perlu ada visum yang ada bekas kekerasannya. Ya kalau yang digunakan pasal 335 KHUPida ayat (1) juga itu ada unsur kekerasannya. Unsur-unsurnya memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan," dia menegaskan.

0 Response to "Rentetan Kasus Pelecehan Seksual Remas Payudara Di Yogyakarta"

Post a Comment